UMKM Bersiap! Tarif PPh 0,5% Akan Berakhir, Tarif Normal Diterapkan Mulai 2025

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengonfirmasi bahwa tarif Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,5% bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) akan segera berakhir pada akhir tahun ini. Tahun pajak 2025 akan menjadi awal bagi penerapan tarif normal.

Tarif PPh final 0,5% ini diberlakukan untuk jangka waktu maksimal tujuh tahun, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018. WP OP UMKM yang terdaftar sejak 2018 akan mulai menerapkan tarif normal mulai 2025.

“WP OP UMKM yang sudah memasuki tahun ketujuh harus bersiap untuk menggunakan skema PPh normal,” kata Suryo Utomo, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam konferensi pers APBN KiTA, Selasa (13/8/2024).

DJP telah memulai kampanye sosialisasi tentang peralihan ini, mencakup kantor pusat dan daerah di seluruh Indonesia, untuk memastikan WP memahami dan mematuhi peraturan baru ini.

Dua metode penghitungan pajak dapat digunakan oleh WP. Pertama, WP dapat menghitung pajak berdasarkan catatan penghasilan dan pengeluaran yang dapat dikurangkan. Kedua, WP dapat menggunakan persentase tertentu dari omzet untuk menentukan penghasilan kena pajak.

Pemberitahuan penggunaan norma ini harus dilakukan selambat-lambatnya pada saat pelaporan SPT di Maret 2025.