Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin ketat dalam menangani judi online atau judol. Dengan teknologi yang dimiliki, OJK dapat mendeteksi nasabah yang terlibat dan meminta bank untuk segera memblokir rekening mereka. Hingga saat ini, lebih dari 6 ribu rekening telah diblokir, termasuk beberapa di Malang.
Jika sebuah rekening terindikasi terkait dengan transaksi judol, bank akan melakukan pemeriksaan mendalam atau enhance due diligence (EDD). Jika hasil pemeriksaan menunjukkan pelanggaran serius, nasabah tersebut akan masuk daftar hitam seumur hidup, membuat mereka tidak dapat menggunakan layanan perbankan di Indonesia.
Biger A. Maghribi Kepala OJK Malang, menekankan pentingnya menjaga informasi rekening agar tidak jatuh ke tangan yang salah. Mengingat risiko jual beli rekening semakin meningkat, masyarakat diingatkan untuk tidak memberikan informasi rekening kepada orang lain.