Modus Terbaru Pelaku Judi Online: Penggunaan Rekening dan Money Changer untuk Cuci Uang

Pelaku judi online kini semakin canggih dalam menjalankan aksi mereka. Mereka menggunakan berbagai metode untuk mengamankan transaksi dan menyembunyikan jejak mereka. Salah satu metode utama adalah dengan membeli rekening milik orang lain. Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama PPATK, Tuti Wahyuningsih, mengungkapkan bahwa pelaku sering membeli rekening berdasarkan saldo yang ada di dalamnya. Biasanya, harga satu rekening berkisar antara Rp 300.000 hingga Rp 400.000.

“Modus operandi ini melibatkan beberapa tipe transaksi pencucian uang. Salah satu yang umum adalah membeli rekening dengan harga sekitar Rp 300.000 hingga Rp 400.000 tergantung saldo,” jelas Tuti yang dikutip dari kanal Youtube FMB 9 pada Jumat, 23 Agustus 2024.

Selain itu, pelaku juga menggunakan rekening yang hanya berfungsi sebagai tempat singgah. Rekening tersebut hanya menerima dana dan kemudian segera meneruskan uang tersebut ke rekening lainnya.

Laporan PPATK mengidentifikasi beberapa pola transaksi judi online yang umum dilakukan:

  1. Penggunaan rekening milik pihak lain.
  2. Penggunaan rekening dengan profil pelajar atau mahasiswa atau nasabah berpendapatan rendah.
  3. Dana yang masuk ke rekening langsung ditransfer atau ditarik tunai.
  4. Transaksi rutin melalui money changer atau usaha penukaran valuta asing.
  5. Transfer dana ke luar negeri yang terlihat seperti transaksi ekspor-impor.
  6. Transaksi dengan dana yang masuk dari berbagai pihak dan langsung ditransfer ke satu pihak.
  7. Penggunaan istilah khusus terkait judi seperti slot, jackpot, maxwin, dan istilah lain yang menunjukkan aktivitas perjudian.
  8. Penggunaan telegraphic transfer secara rutin dengan alasan pembayaran software, lisensi, program, dan konsultasi IT.

Tuti Wahyuningsih juga melaporkan bahwa perputaran uang terkait judi online terus meningkat dari tahun ke tahun. Pada tahun 2017, total perputaran uang mencapai Rp 2 triliun. Angka ini melonjak menjadi Rp 174,5 triliun pada Juli 2024. Perputaran uang tertinggi tercatat pada tahun 2023 dengan Rp 327 triliun, sedangkan tahun 2022 mencatatkan Rp 104 triliun.