Keputusan Pahit Ayub: Vonis 15 Tahun Penjara untuk Kasus Pembunuhan dan Pencabulan

Shalahuddin Al Ayyubi, atau yang dikenal sebagai Ayub, hanya bisa pasrah ketika Hakim Ketua Eddy mengetukkan palu vonis 15 tahun penjara. Ayub terbukti melakukan perampokan, pembunuhan, dan pencabulan terhadap N (25). Meskipun vonisnya berat, Ayub menerima keputusan tanpa mengajukan banding.

Ayub, yang dulunya mengelola Cafe Penjara di Gresik, terjerat hutang setelah bisnisnya bangkrut. Dalam kondisi putus asa, ia merencanakan perampokan terhadap N, sahabatnya sejak kecil. Dengan dalih meminta bantuan menangkap kucing di kafe yang telah tutup, Ayub menjebak korban yang kemudian tewas dalam kejadian tragis tersebut.

Selain merampok, Ayub juga melakukan tindakan keji dengan mencabuli korban, baik sebelum maupun setelah korban tewas. Jenazah korban ditemukan oleh polisi setelah dilaporkan oleh saksi yang melihat tindakan mencurigakan di lokasi kejadian.