Mulai Kamis, 1 Agustus 2024, kepesertaan BPJS Kesehatan, atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), resmi menjadi syarat wajib dalam proses pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Menurut Kepala Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, kebijakan ini sudah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 61 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK. “Persyaratan untuk memiliki kepesertaan JKN yang aktif kini secara jelas tercantum dalam pasal 4 ayat (1) peraturan tersebut,” jelas Rizzky dalam keterangan resmi.
Keputusan untuk memasukkan kepesertaan JKN sebagai syarat pembuatan SKCK bertujuan untuk memperluas jangkauan program JKN kepada seluruh masyarakat, termasuk mereka yang membutuhkan SKCK. Rizzky menambahkan bahwa BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan Polri sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022, yang menegaskan pentingnya dukungan Polri dalam implementasi JKN. Kebijakan ini juga mendukung target pemerintah untuk mencapai cakupan kepesertaan JKN sebesar 98 persen, sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.
Sebelum kebijakan ini diterapkan secara resmi, BPJS Kesehatan dan Polri telah melaksanakan uji coba di enam Polres dari Maret hingga Mei 2024. Uji coba ini dilakukan di Polresta Barelang, Polrestabes Semarang, dan beberapa Polres lainnya, bertujuan untuk memastikan kelancaran penerapan kebijakan dan mengidentifikasi masalah yang mungkin timbul. Untuk mendukung penerapan kebijakan baru ini, BPJS Kesehatan telah meningkatkan layanan administrasi melalui berbagai saluran, termasuk Aplikasi Mobile JKN, WhatsApp (PANDAWA), dan layanan Care Center 165. Rizzky berharap masyarakat dapat memahami pentingnya kepesertaan JKN, baik untuk pembuatan SKCK maupun untuk memastikan perlindungan kesehatan yang optimal.