Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan aliran dana dari dugaan korupsi timah yang melibatkan Harvey Moeis dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Suami dari selebriti Sandra Dewi itu diduga menerima dana sebesar Rp 420 miliar dari tindak korupsi tersebut.
Dalam persidangan, JPU mengungkap bahwa Harvey Moeis mentransfer sejumlah Rp 3,1 miliar ke rekening Sandra Dewi, serta Rp 80 juta ke rekening asisten istrinya, Ratih Purnamasari, untuk keperluan sehari-hari.
“Transfer dilakukan ke rekening atas nama Ratih Purnamasari, Asisten Pribadi Sandra Dewi, yang baru dibuka pada tahun 2021. Rekening tersebut kemudian dikendalikan oleh Sandra Dewi untuk kebutuhan pribadi pasangan tersebut,” jelas JPU di ruang sidang pada Rabu (14/8/2024).
Dana yang diduga berasal dari korupsi tersebut digunakan Harvey Moeis untuk membeli tanah dan rumah mewah di Melbourne, Australia, serta sejumlah mobil mewah seperti Mini Cooper, Porsche, Lexus, dan Rolls Royce. Selain itu, dana tersebut juga digunakan untuk membeli tas branded, perhiasan, dan logam mulia.
Meski ada berbagai tuduhan serius yang dihadapkan kepadanya, Harvey Moeis tidak mengajukan nota keberatan terhadap dakwaan tersebut. “Saya mengerti dakwaannya, dan saya mohon izin untuk lanjutkan ke hal selanjutnya tanpa mengajukan eksepsi,” ujar Harvey Moeis.
Sidang akan dilanjutkan pada 22 Agustus 2024 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh JPU.