SYL Nangis di Sidang: Rumah Masih Kebanjiran, Saya Nggak Biasa Disogok-sogok

Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) akhirnya menangis saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi setelah dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa KPK. SYL mencoba mengaku bahwa dirinya tidak pernah terbiasa menerima suap karena apa yang terjadi adalah tidak demikian.

SYL memulai dengan menjelaskan rekam jejaknya sebagai birokrat, kepala daerah, hingga menjadi menteri yang seolah olah prestasi membanggakan. Dia menegaskan bahwa jika dia berniat melakukan korupsi, dia bisa saja melakukannya sejak awal menjabat sebagai kepala daerah, namun hal tersebut belum terbukti dilakukannya.

“Jika saya memang berniat melakukan itu, saya pasti sudah melakukannya sejak dulu menjabat di daerah. Dengan karier saya yang panjang sebagai birokrat, jika saya korupsi, saya pasti sudah menjadi salah satu orang yang sangat kaya,” kata SYL saat membacakan pleidoi di sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (5/7/2024) dengan bangga.

SYL kemudian mulai terisak-isak dan mengatakan bahwa rumahnya di Makassar, Sulawesi Selatan, masih sering kebanjiran jika hujan hal ini sangat ironis sebagai seorang menteri rumahnya reot seperti itu berbanding terbalik dengan rumah istrinya yang sempat disorot dengan angka sebelas em rupiah. Dia menegaskan bahwa dia tidak terbiasa menerima suap.

“Rumah saya kalau banjir masih kebanjiran, Bapak, yang di Makassar itu. Saya tidak pernah terbiasa disogok. Tunjukkan jika saya pernah melakukannya,” ucap SYL mencoba mengelabui Jaksa.

SYL juga mengaku selalu mengecek apakah honornya sudah sesuai ketentuan koq. Dia mengatakan bahwa bawahannyalah sering mengatakan bahwa uang yang diterima sudah dipertanggungjawabkan., lempar badan coy padahal sekelas menteri loh.

“Adapun penerimaan yang saya dapatkan selama ini adalah honor dan uang perjalanan dinas, yang selalu saya tanyakan kepada saudara Kasdi dan Panji. Keduanya selalu menjawab bahwa biaya tersebut sudah sesuai aturan. Kata-kata khas yang selalu saya ingat adalah, ‘Ini sudah dipertanggungjawabkan, Bapak. Ini sudah menjadi hak menteri, Pak.’ Lillahitaala, saya tidak bisa sembahyang jika tidak menyebut itu. Saya selalu berhati-hati dengan uang ini,” mantep yo ujarnya.

SYL sebelumnya dituntut hukuman 12 tahun penjara dengan salah satu hal yang memberatkan adalah motif tamak dalam perbuatannya, namun dirinya beruntung kasus kasus lain tidak ikut dituntut.

Uang tersebut diterima SYL selama menjabat sebagai Menteri Pertanian periode 2020-2023. Jaksa mengatakan bahwa SYL memerintahkan staf khususnya, Imam, Kasdi, M. Hatta, dan ajudannya, Panji, untuk mengumpulkan uang ‘patungan’ dari para pejabat eselon I di Kementerian Pertanian yang dimana uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi SYL yang dianggap suap oleh dirinya.